Kediri (Jatimsmart.id) – Di tengah pandemi COVID-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tetap berupaya keras dalam penanganan kasus korupsi. Saat ini, ada dua laporan aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kediri yang masih dalam proses penyelidikan.
Dua aduan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yakni dugaan kasus korupsi di Perhutani Kediri dan salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten Kediri. Dua kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di unit Pidana Khusus (Pidsus). Selain itu ada pula kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Selopanggung Kecamatan Semen, serta Desa Wanengpeteng, di Kecamatan Gampengrejo yang sudah naik ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Mohomad Rohmadi, SH.MH mengaku, dalam proses penyelidikan ini pihaknya sedikit terkendala adanya wabah COVID-19.
“Kendalanya kemarin saat kita panggil salah satu saksi ia mengaku desanya sedang isolasi karena virus Corona. Jadi kami juga harus berhati-hati dalam proses penyelidikan. Sebab kondisinya sedang pandemi COVID-19,” katanya dalam rilis di kantornya, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, sejauh ini unit Pidsus sedang meminta sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Meski sudah ada beberapa saksi yang kita panggil dan dimintai keterangan, kita saat ini juga meminta dokumennya untuk penyelidikan,” imbuh Rohmadi.
Menurut Rohmadi, penanganan laporan aduan masyarakat ini wajib ditangani aparat penegak hukum meski statusnya masih 50 persen benar dan 50 persen salah.
“Untuk membuktikan laporan aduan masyarakat kita sebagai penegak hukum harus menjalankan sesuai aturan yang ada dan harus melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum naik penyidikan,” tegasnya.
Lanjut Rohmadi, dari penyelidikan ini pihaknya masih dalam tahap pencarian dua alat bukti. Ia baru bisa menetapkan tersangka jika alat bukti tersebut sudah cukup kuat.
Sementara terkait laporan aduan terkait dugaan kasus korupsi di Perhutani Kediri diduga ada penyelewengan dana bagi hasil tani antara LMDH Budidaya Satak Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan Perhutani. Dana bagi hasil tersebut diduga diselewengkan oleh oknum dan tidak disetorkan ke Perhutani sebesar 2 persen tiap kubikasi lahan. Informasinya, penyelewengan itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2019 yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sedangkan untuk kasus di salah satu dinas Kabupaten Kediri yakni persoalan SPPD tahun 2018-2019 dan masalah jaringan telekomunikasi. (ydk/jek)