Kediri (Jatimsmart.id) – Persik Kediri akhirnya menyepakati persoalan gaji selama masa libur kompetisi karena pandemi Corona (COVID-19). Manajemen pun memilih menggunakan mekanisme pembayaran sesuai saran dari surat keputusan (SK) PSSI nomor 48/SKEP/III/2020, yakni maksimal 25 persen untuk bulan Maret, April, Mei dan Juni. Artinya, ada pengurangan gaji sebesar 75 persen.
Presiden Klub Persik Kediri Abdul Hakim Bafagih, mengklaim keputusan tersebut telah melalui komunikasi dengan pelatih, pemain dan official.
“Jadi bukan keputusan sepihak. Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu,” kata Hakim.
Di luar itu, klub juga menjajaki komunikasi dengan pihak eksternal.
“Kita dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Dan pada saat itu, kita sudah mengirimkan hal tersebut. Tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.
Menurut Hakim, PSSI adalah induk organisasi tertinggi sepak bola Indonesia. Karenanya, klub punya kewajiban untuk mematuhi regulasi yang diberikan.
“Jadi sebenarnya yang menjadi alasan bukan takut dimusuhi klub-klub lain jika tidak mematuhinya. Kami kira bukan itu persoalannya. Kami mengikuti regulasi dengan memberikan pemahaman kepada pemain,” ungkapnya.
Sejujurnya, kata Hakim, Macan Putih tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Tapi, status force majeur karena pandemi Corona yang ditetapkan PSSI membuat klub berusaha untuk mengambil jalan terbaik.
Menurutnya, bukan hanya klub sepak bola yang mengalami periode buruk seperti sekarang. Semua instansi dan dunia usaha juga merasakan hal yang sama.
“Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain,” ujarnya.
Hakim berharap, pandemi Corona yang melanda banyak wilayah di Indonesia segera berakhir. Sehingga kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali. (ydk/jek)