Blitar (Jatimsmart.id) – Keresahan warga terkait pencemaran Sungai Genjong di Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. DLH telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan Sungai Genjong menurut M Krisna Tri Atmanto, Kepala DLH Kabupaten Blitar akibat kebocoran limbah cair dari kolam penampungan sementara milik peternakan Sapi Perah sekaligus pabrik pengolahan susu di Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi. Limbah ini lah yang kemudian menjadi penyebab sungai tersebut kotor.
“Kebocoran bisa dari rembesan kolam penampungan sementara limbah cair, atau luapan kolam ketika turun hujan,” kata Krisna, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Krisna mengatakan, saat ini perusahaan sedang dalam proses pembenahan IPAL, untuk mengolah limbah cair dan limbah padatnya. Bupati Blitar dan DLH Provinsi Jawa Timur pun telah memberikan peringatan, untuk segera memperbaiki IPAL nya.
“Kapasitas peternakan memang cukup besar yakni 10.000 ekor sapi perah, AMDAL nya harus memperhitungkan kapasitas IPAL dengan limbah yang dihasilkan,” jelasnya.
Saat ini pabrik susu tersebut diberikan kesempatan memperbaiki IPAL mereka, dengan memisahkan limbah cair dan padatnya. Limbah cair diolah menjadi biogas, sedangkan limbah padatnya diolah menjadi pupuk.
“Namun kapasitas untuk penyerapan pupuk, belum maksimal. Sehingga dibuat kolam penampungan sementara, tapi kondisinya tidak seimbang antara yang masuk IPAL dan yang dikeluarkan,” paparnya.
Oleh karena itu perusahaan diperintahkan DLH Provinsi Jawa Timur, untuk segera mereview skema pengolahan limbahnya.
“Secara keseluruhan, volume limbah cair dan padat berapa. Kemudian yang diolah jadi biogas dan pupuk berapa. Termasuk standar baku mutu, agar limbah bisa dibuang ke lingkungan,” beber Krisna.
Diungkapkan Krisna jika besok, 24 Januari 2020, perusahaan akan diundang ke DLH Provinsi Jawa Timur, untuk memaparkan progres pembenahan IPAL nya.
“Karena diberikan batas waktu 8 bulan terhitung sejak November 2019 lalu,” ungkap Krisna.
Ditambahkan Krisna, pabrik susu ini sudah mendapat peringatan level 2 dari DLH. Jika tetap terus melanggar sanksi terberat bisa dicabut izin usahanya imbuhnya. (tok)