Kediri (Jatimsmart.id) – Mohammad Muthoin (46) warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kediri. Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kabupaten Kediri ini melaporkan penggelapan mobil yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Terlapor berinisial HDC warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Ia dituding telah menggelapkan dua unit mobil Xenia dari usaha rental milik.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Pelapor (Mohamad Mutho’in, red), membuat laporan kepada petugas berwenang. Langkah ini kami tempuh dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Imam Mohklas, S.H., M.H.
Dalam kasus ini, korban memiliki kerja sama sewa-menyewa mobil dengan terlapor yang dimulai sejak tahun 2017.
“Yang mana, secara total HDC menyewa 4 unit mobil kepada Mohamad Mutho’in. Tapi, yang kita laporkan di sini hanya 2 unit mobil, antara lain 1 unit mobil Xenia warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna silver,” tegasnya.
Lanjut, dari kerja sama inilah, terlapor menyanggupi untuk menyewa kendaraan milik korban dengan masa sewa bulanan. Biaya sewanya, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
“Nah, awalnya pada tahun 2017, pembayaran sewanya lancar, tapi, pada tahun 2018 sempat tersendat. Bahkan, sampai dengan bulan Juni 2019 justru tidak ada kejelasan sama sekali dan saat ditanya bagaimana nasib mobil yang disewa, si HDC tidak ada respon,” katanya.
Beberapa waktu lalu, HDC juga sempat disomasi secara pribadi oleh kliennya. Akan tetapi, terlapor juga tidak memberikan tanggapan apapun terkait sewa menyewa ini.
Oleh karena itulah, pihak korban bersama Tim Kuasa Hukum mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tindak pidana penggelapan tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait laporan ini, Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan belum mengetahunya.
“Kami belum tahu mengenai laporan tersebut. Mohon untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim,” kata AKP Kamsudi. Namun, Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Kasat belum menjawab.
Terpisah, terlapor membantah berita tersebut. Secara singkat, ia menjawab berita tersebut tidak benar. Pihaknya akan menjelaskan kasus tersebut secara detil nantinya. (ydk/jek)