Kediri (Jatimsmart.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kediri, terus mendorong agar pemilik usaha kecil maupun UMKM untuk mendaftarkan pekerjanya. Demi perlindungan dan jaminan selama mereka bekerja.
“Biasanya perusahaan besar di Kota Kediri dan wilayah Kabupaten (Kediri dan Nganjuk) sudah menjadi peserta. Hanya perusahaan kecil, toko, koperasi, mikro yang belum menjadi peserta,” kata Agus Suprihadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Kamis (19/12)
Agus mengatakan, hingga kini ada sebanyak 3.560 perusahaan yang sudah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dari perusahaan tersebut, ada sebanyak lebih dari 93 ribu pekerja yang terlindungi program tersebut.
Namun, jumlah itu dinilai masih kurang, mengingat belum semua usaha telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, itu adalah hak pekerja untuk mendapatkan jamian sosial.
Pihaknya terus merangkul dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha kecil itu agar ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami edukasi karena agak sulit. Kalau perusahaan besar paham betul aturan, kalau yang kecil belum bisa,” kata dia. Ditargetkan, pada 2020 jumlah peserta akan naik. Untuk perusahaan, diharapkan sekitar 1.600 bisa bergabung.
Selain perusahaan maupun UMKM, pihaknya juga berharap pegawai non-ASN atau honorer daerah, perangkat baik tingkat kelurahan maupun desa ikut serta. Untuk saat ini, yang sudah mengikutsertakan pegawai yang non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, terkait dengan capaian, untuk iuran selama 2019 ini yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun totalnya adalah Rp. 164,85 miliar.
Sedangkan, pembayaran manfaat diberikan antara lain kecelakaan kerja sebanyak 841 kasus dengan total Rp. 5,98 miliar, kematian sebanyak 263 kasus dengan total Rp. 7,24 miliar, hari tua sebanyak 11.333 kasus dengan Rp. 124,7 miliar, pensiun sebanyak 3.555 kasus dengan Rp. 1,94 miliar dengan total Rp. 139,89 miliar.
Pihaknya menambahkan, saat ini sudah ada peraturan baru, sehingga santunan yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan juga lebih besar. Jika untuk santunan kematian dalam kecelakaan kerja sebelumnya Rp. 24 juta, saat ini menjadi Rp. 42 juta.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia untuk dua orang anak, yakni mulai SD hingga kuliah yang diberikan per tahun. Untuk TK sampai SD Rp. 1,5 juta per tahun, untuk SMP Rp. 2 juta per tahun, SMA Rp. 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp. 12 juta per tahun. (ydk/jek)