Kediri (Jatimsmart.id) – Apes dialami Chomariyah (44), warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Saat sedang menunggu pembeli sabu dirumahnya, malah polisi yang datang. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskoba Polres Kediri Kota.
“Terlapor masih berada di Polresta Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari mana dan mau dijual ke siapa barang haram tersebut,” terang AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Senin (21/10).
Chomariyah ditangkap di rumahnya saat tengah menunggu pembeli sabu datang. “Saat petugas datang, terlapor tidak dapat mengelak. Dari tangan terlapor petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip putih bening, berat total 0,76 gram,”
Selain satu paket sabu, petugas juga menemukan telepon genggam milik terlapor. Diduga, telepon genggam tersebut digunakannya untuk memperlancar bisnis barang haram itu. Petugas akhirnya membawa terlapor beserta barang bukti (BB) ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor terancam dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ydk)