Kediri (Jatimsmart.id) – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 59 paket benih tanaman tak berijin dari 16 Negara yang masuk melalui Kantor Pos Kediri. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penularan penyakit tanaman yang membahayakan bagi ketahanan pangan Indonesia.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Pos Kota Kediri di Jalan Mayjend Sungkono, Jumat (18/10). Sebanyak 59 item bibit dan benih tanaman berupa biji, umbi, kurma, batang tanaman seperti sayuran, padi, palawija, tanaman hias dan gandum ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, benih tanaman tak berijin itu merupakan hasil sitaan Balai Karantina Kantor Pos Kediri, selama periode Juni – September 2019. Dari para pemilik barang yang tidak bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Berupa Phytosanitary Certifikat (PC) dan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Mereka dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Terdapat 59 paket sejumlah 67,96 Kg dari berbagai negara yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang kita musnahkan hari ini,” katanya.
Kendati hanya berjumlah belasan kilogram dengan nilai ekonomi yang tidak terlalu tinggi, risiko penyebaran penyakit tumbuhan melalui benih sangatlah berbahaya.
“Penyakit tumbuhan ini tidak bisa langsung ketahuan. Sebab bisa jadi setelah 5 tahun baru ketahuan penyebaran penyakitnya, jadi sangat membahayakan,” terangnya
Untuk diketahui, 16 Negara tersebut diantaranya Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China. Sebelumnya, mereka para pemilik telah diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pemusnahan disaksikan oleh Kepala KPP Bea Cukai Kediri, Kepala Kantor Pos Kediri, BKSDA Kediri, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Kediri, dan Pemilik Barang/Kuasanya. (ydk)