Kediri – Bank Indonesia (BI) terus berupaya menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Ada beberapa perubahan yang dilakukan BI, sebagai otoritas pembayaran di Indonesia untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat secara Nasional.
Nasrullah, Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia Kediri mengatakan, ada tiga poin perubahan dalam peraturan BI nomor 21/8/PBI/2019, diantaranya penurunan harga layanan transfer dana, percepatan waktu setelmen SKNBI dan peningkatan nominal transaksi yang semakin tinggi.
baca juga : Bank Indonesia Kediri Segera Sosialisasikan QRIS ke Masyarakat, Sebelum Efektif Awal 2020
“Yang pertama tentang penurunan harga layanan transfer dana, dari yang sebelumnya Rp. 5.000 kini menjadi Rp. 3.500 per transaksi, dengan tujuan agar masyarakat bisa menikmati transfer dana yang lebih murah.” Kata Nasrullah dalam konfrensi pers di gedung pertemuan KPw BI Kediri. Jumat (30/8/2019).
Lebih lanjut menurut Nasrullah, percepatan waktu transfer dari yang semula selama 2 jam kini dipercepat menjadi 1 jam saja. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa lebih cepat menerima dana dari penyedia layanan keuangan.
baca juga : Bank Indonesia Tertibkan 13 Jasa Penukaran Uang Asing di Tulungagung
“Untuk yang ketiga yakni nominal transaksi yang semakin tinggi, jika dulu nominal transfernya hanya sebesar Rp. 500 juta saja, kini dinaikkan menjadi Rp. 1 Miliyar. Itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.” Bebernya
Masih kata Nasrul, Efisien dan efektifitas transaksi transfer dana ini diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif. Sementara pengaplikasian perubahan system SKNBI tersebut akan dilakukan pada 1 September 2019 mendatang.
“Ini penyempurnaan saja, kedepan untuk mengantisipasi banyaknya transaksi, kita sudah siap secara system.” Pungkasnya. (ydk)