Tulungagung – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kediri menertibkan 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Tulungagung. Jasa penukaran uang asing tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari BI. Sehingga dilarang untuk melayani penukaran uang masyarakat sementara waktu.
Musni Hardi Kusuma Atmaja, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, mengatakan, pihaknya awalnya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan 24 jasa Money Changer di Tulungagung. Dari jumlah tersebut ditemukan ada 13 jasa penukaran uang asing yang tidak mempunyai izin resmi.
baca juga :
- Bank Indonesia Kediri Segera Sosialisasikan QRIS ke Masyarakat, Sebelum Efektif Awal 2020
- Gandeng BNN dan Bank Indonesia, J-Scook Beri Edukasi Cikur dan Bahaya Narkoba untuk Pelajar
“Langsung kita lakukan penyegelan dan meminta pemilik jasa untuk mengurus perizinan, nantinya jika izin sudah turun baru mereka bisa beroperasi lagi,” katanya
Sesuai peraturan, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memperoleh izin resmi. Selain harus berbadan hukum resmi, serta memiliki modal minimal Rp. 100 juta yang disimpan dalam bank mereka perlu memiliki izin SIUP dan TDP.
“Prosesnya tidak lama yang penting syarat harus terpenuhi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Musni, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat melakukan transaksi. Hingga saat ini baru ada 34 Jasa Penukaran uang asing di wilayah BI Kediri yang memiliki izin resmi. Pihak BI juga mengimbau ke masyarakat untuk melakukan transaksi di jasa penukaran uang asing yang sudah memiliki izin resmi ini yang terjamin keaslian uangnya. (pam/ydk)