Jatimsmart.id – Hari Harimau Sedunia menjadi sebuah momentum untuk merefleksikan dan memperkuat upaya konservasi Harimau Sumatera yang masih dilindungi. Namun, kasus jerat nampaknya masih mengantui. Tak hanya menyerang Harimau, jerat juga mengancam satwa dilindungi lainnya, seperti Badak dan Gajah.
Ketua Forum Harimau Kita, Munawar Kholis memilih untuk tidak meggelar selebrasi dalam perayaan Global Tiger Day (GTD) di tahun 2019 ini, karena kasus tersebut.
“Hari ini, kita (memilih) tidak melakukan selebrasi pada GTD (Global Tiger Day) seperti biasanya, karena kita semua sedang sedih, kita berefleksi bahwa jerat sampai hari ini masih menghantui satwa-satwa kebanggaan kita. Bukan saja kepada Harimau, tapi juga Badak dan Gajah di habitatnya,” kata Munawar dalam acara diskusi Jerat sebagai Ancaman Utama Konservasi Harimau Sumatera, di Ruang Rimbawan I, KLHK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Dukungan para mitra dalam bekerjasama dengan unit pelaksana teknis sangat penting untuk menanggulangi permasalahan jerat. Hasil yang signifikan terkait kinerja patroli dalam menyapu dan mencegah pemasangan jerat terlihat lebih baik dari sebelumnya.
“Upaya itu masih perlu ditingkatkan. Hari ini sebagian jerat hasil patroli kami hadirkan di ruangan ini, boleh dipegang, justru harus dipegang agar rekan-rekan tahu bagaimana rasanya jika Harimau itu dijerat,” kata Wiranto, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
Sementara itu, Bareskrim Polri Kasubdit I, Adi Karya Tobing mengatakan bahwa pada tahun 2019, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membentuk salah satu program prioritasnya yakni menegakan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE agar modus jerat harimau ini bisa diatasi.
“Kalau ada isu kasus terkait dengan satwa yang dilindungi, apalagi Harimau, kita langsung bergerak. Di Jambi, kami pernah manangkap pelaku opsetan Harimau 2 ekor. Di Bekasi juga kita sama-sama melakukan penegakan hukum,” tegas Adi.
Berdasarkan data dari tahun 2017 hingga Juli 2019 ini, aparat penegakan hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran ilegal satwa liar. Sebanyak 797 pelaku diamankan dan 380 diantaranya telah dijatuhi vonis berupa hukuman penjara dan denda.
Saat ini 104 kasus lain masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan. Dilihat dari tipe kejahatan yang digunakan para pelaku, 163 dari 536 kasus masih berupa perdagangan secara konvensional. 155 kasus berupa penyelundupan satwa antar kota-provinsi-antar negara. Sementara tak kalah tinggi yakni perdagangan satwa liar ilegal secara online yang tercatat sebanyak 113 kasus. (ydk/sam)
Baca Juga :