Tulungagung – MYD (44) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini tega melakukan penganiayaan terhadap PA (42), mantan istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekitar wajahnya.
Kapolsek Kauman, AKP Puji Hartanto menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tersangka hendak menjenguk anak semata wayangnya di rumah korban. Tersangka diketahui sudah bercerai dengan korban beberapa tahun lalu. Namun saat tersangka hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba ia dilarang oleh korban.
“Diduga tersinggung dengan sikap mantan istrinya ini, hingga membuat tersangka naik pitam,” katanya Jumat (05/07/2019).
Tersangka langsung menganiaya dan memukul korban. Akibatnya korban mengalami beberapa luka yang cukup parah, dan terpaksa mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup parah dan langsung dilarikan ke puskesmas” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sakit hati dan nekat menghajar mantan itri yang dinikahinya pada 2009 tersebut karena emosi sesaat karena dilarang untuk menemui anak kandungnya.
Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Meski pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan namun polisi masih akan memeriksa korban.
“Korban belum dimintai keterangannya, menunggu kondisinya membaik dulu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, MYD terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pam/ydk)