Kediri – Penghujung Ramadan, Satreskrim Polres Kediri Kabupaten berhasil bekuk dan lumpuhkan pelaku spesialis rumah kosong yang ditinggal mudik dan shalat terawih.
Kasatreskrim Polres Kediri Kabupaten, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membenarkan perihal penangkapan pelaku pencuri yang biasa beraksi di rumah kosong saat bulan Ramadan.
Menurut Ambuka, pelaku ini melancarkan aksinya pada rumah warga yang dianggap kosong, memiliki barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya, baik itu saat shalat terawih maupun mudik hari raya.
“Pelaku ini memang sengaja memilih korbannya saat rumah kosong, saat korban shalat terawih dsn pulang mudik dan memiliki harta berharga,” Ucap Ambuka. Selasa, (4/5/2019).
Seperti aksi pelaku di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pada Hari Selasa (21/5/2019) sekira jam 20.00 WIB lalu.
Pelaku melakukan aksinya di rumah Muhson (54). Saat itu ia dan keluarganya meninggalkan rumah untuk Shalat Terawih. Pelaku yang bernama Imam Basori (29) asal Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Barang korban yang dicuri adalah Uang tunai senilai 25 Juta Rupiah, belasan unit perhiasan emas serta handphone dengan total kerugian mencapai 50 Juta Rupiah.
Saat korban pulang dari masjid diketahui jendela rumah dalam kondisi rusak dan terbuka selanjutnya korban memeriksa rumah, barang berharga miliknya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Berdasar olah TKP, dan pemeriksaan saksi Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, pada Kamis, (31/5/2019) polisi melakukan penangkapan. Ironisnya pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas. Polisi bertindak tegas dan melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua kakinya.
“Alhamdulillah di penghujung Ramadan ini, anggota kami berhasil membekuk pelaku Curat dan masih kami selidiki keterlibatan pelaku apakah juga beraksi dilain tempat, namun karena pelaku nekat melawan dan berusaha melarikan diri, kami terpaksa melumpuhkan pelaku,” imbuh Ambuka.
Kini pelaku terpaksa harus mendekam di penjara dan merayakan Idul Fitri didalam sel tahanan. Pelaku terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP. (ad/sam)
Baca Juga :