Kediri – Unit Reskrim Polsek Gurah menggrebek sebuah rumah di Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang terbukti memproduksi petasan. Dari hasil penggererebekan itu, polisi mengamankan Fendik Sutoyo (26), seorang pelaku pembuatan bersama peralatan dan bahan bubuk petasan, serta 26 petasan jadi dengan ukuran yang terbilang besar. Diantaranya petasan raksasa seukuran kaleng cat 5 Kg.
Kapolsek Gurah AKP Sulistyo mengungkapkan pelaku diamankan di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang terganggu dengan bunyi petasan milik tersangka.
“Ada informasi beberapa letusan yang mengakibatkan masyarakat ini pingsan. Kemudian kita komunikasikan, kita lidik, dan munculan nama Fendik ini yang bisa membuat petasan dengan ukuran besar,” kata Kapolsek Gurah AKP Sulistyo, dalam rilis Mapolsek Gurah. Selasa (28/5/2019).
Meski mengaku tidak dijualnya namun hampir setiap hari pelaku menyalakan petasan buatannya untuk uji coba. Petasan yang dibuatnya pun dengan ukuran diameter 10 cm hingga seukuran kaleng cat 5 Kg dengan gulungan kertas tebal. Hal tersebut membuat warga sekitar resah dan melaporkan ke Polsek Gurah.
“Dia beli bubuk mercon ini 100 ribu untuk setengah kilogram dari orang yang tidak dikenal,” ungkap AKP Sulistyo.
Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranta dua ons bubuk mercon, 17 lembar kertas yang sudah digunting. Selain itu juga diamankan satu buah lem G, satu buah lem kertas, satu bambu kecil ukuran 40 cm, 2 buah bambu kecil ukurab 35 cm dan 9 buah sumbu mercon.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gurah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran terjerat. (ydk/sam)
Baca Juga :