Blitar – Tarawih kilat di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar, kembali mengundang kagum warganet. Beberapa hari terakhir, videonya kembali beredar luas di sejumlah platform media sosial. Padahal, tradisi ini telah ada sejak lebih dari satu abad lamanya.
Di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, yang terletak di Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ini salat tarawih hanya dibutuhkan waktu kurang dari 10 menit, untuk menyelesaikan 23 rakaat ditambah 3 rakaat witir.
Tradisi ini ada sejak Ponpes berdiri di tahun 1901 oleh Alm. KH Abdul Ghofur. Masjid yang berada di lingkungan Pondok Pesantren tersebut tidak pernah sepi dari ribuan jamaah. Selain santri, juga mereka masyarakat umum yang penasaran serta menginginkan salat dengan waktu yang cepat.
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Dliya’udin Azzamzammi mengatakan, shalat tarawih cepat ini telah menjadi tradisi pesantren yang sengaja untuk menarik minat warga yang sudah lelah bekerja seharian.
“Saat itu banyak warga yang enggan salat tarawih karena siangnya lelah bekerja sehingga badannya capek. Sehingga dengan tarawih cepat ini membuat para jamaah tertarik,” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, meskipun dilakukan dengan cepat namun pihak pesantren memastikan tidak ada rukun salat yang tertinggal, dan salat tersebut sah sesuai syariat hukum islam.
Bahkan Kementrian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian langsung tarawih kilat ini. Pihaknya menyatakan pelaksanaan salat sunah itu sah dan tidak menyalahi rukun salat.
Sementara para jamaah salat tarawih ini, mengaku sudah terbiasa dengan salat tarawih di pondok ini. Meskipun gerakan salat tarawih sangat cepat, namun warga tetap mengikuti salat dengan khusuk mengikuti gerakan imam.
“Alhamdulillah meski cepat, kita sudah terbiasa mengikutinya,” kata Bagus Susanto, warga. (yds/ydk)
Baca Juga :