Trenggalek – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek memeriksa 8 orang, terkait kasus pembalakan ilegal kayu Sonokeling yang terjadi di ruas jalan wilayah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya sebanyak 89 batang kayu Sononeling dilaporkan hilang. Kasus ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Timur dengan mengirimkan tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tim ini ditugaskan untuk menelusuri kasus ini.
AKP Sumi Andana, Kasatreskrim Polres Trenggalek mengatakan, mereka sebagai terduga pelaku ini diamankan dari berbagai tempat di wilayah Eks Karisedenan Kediri. Polisi juga mengamankan sebuah truck, yang berisi potongan kayu Sonokeling sebagai barang bukti.
“Kami belum bisa menyampaikan banyak karena ini masih dalam tahap pemeriksaan dan prosesnya masih berjalan,” katanya Sabtu (13/04/2019).
Sebelumnya, polisi langsung bergerak setelah mendapatkan informasi terkait hilangnya kayu yang masuk dalam Apendix II ini. Hasil sementara delapan orang yang dicurigai terlibat dalam kasus pembalakan ilegal ini. “Untuk statusnya masih terperiksa, nanti hasilnya akan disampaikan langsung oleh Kapolres,” tandasnya.
Adanya penangkapan terduga pelaku pembalakan ilegal ini mendapat apresiasi dari anggota Jaringan Pemantau Independent Kehutanan (JPIK), Ichwan Mustofa. Pihaknya berharap Polres Tulungagung melakukan langkah serupa karena lokasi pembalakan liar ini juga terjadi di Tulungagung. “Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Polres Tulungagung,” tuturnya.
Untuk diketahui, kayu yang memiliki harga lima kali lipat dibandingkan Kayu Jati ini masuk dalam daftar Appendix II, yang proses pemotongan dan pengangkutan harus mendapat izin dari BKSDA. (pam/ydk)
Baca Juga :