Kediri – Hendak melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa di wilayahnya, sejumlah warga Desa Muneng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri mendatangi Mapolres Kediri. Senin (1/4/2019).
Dengan membawa bukti, mereka melaporkan adanya penyelewengan hampir Rp. 300 juta, yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Nilai itu, merupakan hasil mark up pembangunan tembok penahan tanah di beberapa titik di desa setempat dari anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018. Serta pembangunan bedah rumah yang dialokasikan untuk 10 rumah senilai masing – masing Rp. 5 juta, namun dalam pelaksanaannya masing – masing rumah menerima tidak lebih dari Rp. 2 juta.
“Contoh bangunan fisik jika dibandingkan tetangga sekitar Merjoyo sama Purwodadi terjadi perebdaan, alokasi Desa Muneng itu terlalu besar. Coba bayangkan Purwodadi Rp 120 juta untuk 300 meter lebih bangunan, Merjoyo Rp 60 juta 232 meter. Muneng. Rp125 untuk 232 meter bangunan,” kata Wasis perwakilan warga.
Tak hanya itu, warga menilai pembuatan prasasti tanah di desanya tidak sesuai dengan spesifikasi dan telah terjadi sejak 2 tahun terkahir.
Warga akan terus mengawal perkembangan hasil laporan tersebut. Warga berharap polisi bertindak sesuai aturan agar kasus ini segera terselesaikan. (ydk/sam)
Baca Juga :