Kediri, (jatimsmart.id) – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyatakan bertanggung jawab atas sejumlah petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan maupun kecelakaan kerja. Menurut Ketua KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana sebanyak lima petugas meninggal dunia, serta 15 lainnya jatuh sakit.
Eka juga menjelaskan rincian petugas dari 6.751 TPS yang tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang terdiri petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 496.257 orang dan dibantu oleh petugas jaga sejumlah 121.502 orang.
Menurutnya hal ini disebabkan karena faktor kelelahan dari petugas karena mereka bertugas dari mulai kedatangan distribusi logistik dan kelengkapan Pilkada sampai dengan selesai pelaksanaan perhitungan suara Pilkada.
Dari yang meninggal sejumlah 4 dari petugas ketertiban 3 karena kelelahan dan satu karena kecelakaan kerja. Masing masing yang meninggal dari Kota Kediri, Kota Malang dan Kabupaten Sampang. Sedangkan 1 orang lagi anggota KPPS yang menjabat sebagai sekertaris Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Magetan akibat sakit.
“Dalam hal ini KPU pada prinsipnya telah bersiap dalam memberikan santunan sesuai dengan yang dialami oleh petugas yang mengalami sakit ataupun sampai meninggal dunia,” ucap Eka Wisnu.
KPU juga sudah mulai melakukan rekapitulasi dari tingkat desa dilanjutkan ke tingkat kecamatan, kota atau kabupaten dan terakhir tingkat Jawa Timur yang diperkirakan selesai tanggal 09 Desember mendatang.(Red)