Kediri, (jatimsmart.id) – Tim kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kediri nomor urut 2, FREN, kembali melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Kediri pada Senin (28/10).
Yogik Setiyo Nugroho, bersama tim kuasa hukum lainnya, menyambangi Bawaslu Kota Kediri untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK yang ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri. Menurut laporan mereka, ada beberapa APK milik pasangan nomor urut 2 yang dirusak, serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.
“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” ujar Yogik.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung N., melalui perwakilannya, Revani Sasmitaning W., selaku Divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.
“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Revani.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu Kota Kediri dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri.(Red)