Blitar – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar membongkar bisnis prostitusi online yang melibatkan para gadis dibawah umur sebagai korbannya.
Bisnis haram ini dikendalikan oleh remaja berusia 23 tahun di Blitar. Adalah Reza Satya Angga Pratama, sang Mucikari, warga Jalan Bromo Kota Blitar yang kini telah diamankan polisi bersama dua perempuan berusia 13 dan 14 tahun.
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menyebutkan, modus pelaku yakni menjual korbannya kepada pria hidung belang via online.
“modus yang digunakan mucikari ini dengan menawarkan para gadisnya melalui inbox di media sosial Facebook,” katanya.
Lebih lanjut menurut Anis, setelah kemudian pelanggannya cocok, akan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Bisnis esek-esek ini terbongkar setelah Satreskrim Polres Blitar mengamankan kedua perempuan itu di Hotel Maya Wlingi saat menunggu pelanggannya.
Selain itu diamankan handphone dan uang tunai hasil transaksi penjualan gadis tersebut yang tarifnya mencapai Rp. 3-4 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ini bukan kali pertama dilakoni oleh pelaku. Ada sejumlah riwayat transaksi dari chat di hp pelaku.
“akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 76 (i) jo pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ydk/sam)
Baca Juga :