Kediri (jatimsmart.id) – Menindak lanjuti PKPU Nomor 8 tahun 2024, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, KPU Kab. Kediri melakukan sosialisasi bertempat di Bercakap Kopi desa Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (11/08).
Bertajuk media gathering acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan antara lain Eka Wisnu Wardhana anggota KPU Provinsi Jatim, Ketua KPU Kab. Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU, awak media, Ormas, OKP serta organisasi kemahasiswaan se-Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menekankan pentingnya konsolidasi ini sebagai langkah awal dalam mengawal jalannya Pemilukada, terutama menjelang tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Aturannya masih sama seperti biasa tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Syarat untuk menjadi calon adalah 20 persen kursi DPRD Kabupaten Kediri atau 25 persen suara sah dalam pemilu serentak 2024 kemarin, ” ucapnya.
Untuk Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal Selasa, 27 Agustus – Kamis, 29 Agustus 2024 dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September 2024.
Tahapan berikutnya penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus-4 September 2024 dilanjutkan pengumuman hasil pemeriksaan persyaratan administrasi calon 5 September – 6 September 2024.
Setelah melalui semua proses tersebut diadakan penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September 2024.
Ada pembeda dalam pencalonan Pilkada tahun ini apabila ada calon petahana yang mencalonkan di wilayah lain, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.
“Kalau petahana mencalonkan di tempat yang sama maka dia cukup melakukan cuti dan apabila dia ingin menjabat di lain daerah dia wajib mundur dari jabatannya, jelasnya.
Ketika masuk tahapan pendaftaran pasangan calon yang mendaftar hanya satu calon, KPU wajib melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari dan harus melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu yang memiliki kursi untuk mengajukan calonnya.
“Bila selama tiga hari tetap tidak ada calon tambahan maka tetap harus terus berjalan karena di aturannya baik satu pasangan atau dua pasangan calon atau lebih maka Pilkada tetap harus berjalan berapapun calonnya, ” tandasnya.(her)