Blitar (Jatimsmart.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar kawal perolehan peserta pemilu sesuai dengan perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat Kabupaten.
Selama tiga hari sejak 15 hingga 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rekapitulasi berdasarkan data c hasil dan c salinan yang didapat oleh Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, tugas Bawaslu tak hanya mengawasi proses pungut hitung, tapi juga rekapitulasi dengan tekad menjaga hasil suara dari tingkat TPS hingga Kabupaten.
“Proses rekapitulasi tingkat kecamatan rencananya dilaksanakan mulai Minggu 18 Februari 2024, untuk itu kami melalui jajaran kami di Panwaslu Kecamatan telah menyiapkan data rekapitulasi perolehan suara, juga data dari hasil pengawasan sebagai catatan saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” ujar Masrukin.
Masrukin menambahkan, dari proses rekapitulasi formuir model c hasil pada alat kerja pengawasan penghitungan suara Pemilu 2024, teridentifikasi ada beberapa TPS yang memungkinkan ada kekeliruan juga salah penghitungan, dan kekeliruan lainnya.
“Telah kami tandai di TPS mana saja terkait adanya kekeliruan tersebut. Kami memastikan jajaran kami di Panwaslu Kecamatan sudah siap dengan data tersebut, disertai dengan bukti c hasil dan c salinan,” imbuh Masrukin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
PKD dan Panwaslu Kecamatan harus menyampaikan hal hal yang tidak sesuai didasarkan pada bukti c hasil dan c salinan, jika nantinya pada proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Bawaslu memastikan bahwa data perolehan sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Kami bertekad menjaga hasil pemilu ini mulai dari tingkat paling bawah hingga Kabupaten,” tandas Masrukin. (tok)