Blitar (Jatimsmart.id) – Maraknya penggalian tambang dan batu di Blitar kembali menjadi sorotan warga. Selain merusak ekosistem, juga menghancurkan infrastruktur jalan yang dilalui truk truk pengangkut hasil tambang tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah dengan aktifitas tambang pasir pasalnya selain diduga ilegal juga mengganggu kehidupan warga.
“Setiap hari truk truk yang melintas pasti meninggalkan debu, juga tonase yang mungkin melebihi aturan yang berlaku sangat menggangu kami,” ujar warga.
Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota, selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan Kota Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.
Seperti yang terjadi di dua kecamatan, yakni Ponggok dan Nglegok Kabupaten Blitar.
Dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut. (tok)