Surabaya (Jatimsmart.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan perekrutan anggota KPU Jatim Periode 2024-2029. Kemudian KPU RI membentuk Tim seleksi atau Timsel untuk melakukan perekrutan calon anggota KPU Jatim. Tim ini terdiri dari lima orang dan diketuai oleh Sasongko Budi Susetyo. Dalam tugasnya, dia dibantu oleh empat orang Timsel lainnya, yakni Achmad Muhibin Zuhri, Adhitya Wardhono, Andi Kurniawan dan Kris Hendrijanto. Timsel pada ujungnya, akan mencari 14 nama untuk keperluan pengisian 7 kursi komisioner KPU Jatim.
“Tugas Timsel dimulai pada tahap pengumuman pendaftaran hingga penyampaian nama calon anggota KPU provinsi kepada KPU maksimal pada tanggal 13 Desember 2023″ kata Sasongko Budi Susetyo Ketua Timsel Komisioner KPU Jatim, Selasa (24/10/23).
Kata Sasongko ada beberapa tahapan dalam rekruitmen cakon anggota KPU Jatim tersebut. Pertama, pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 Oktober dan akan berakhir 4 November 2023. Pada tahap ini, Timsel membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi.
Adapun syarat pendaftaran diantaranya berusia minimal 35 tahun, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Serta, bukan merupakan anggota partai politik. Terdapat belasan syarat pendaftaran yang bisa diakses di laman resmi KPU Jatim.
“Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor Surabaya,” urainya.
Setelah pendaftaran, tahap lanjutan menurut Sasingko, adalah dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi. “Jika semua sudah memenuhi syarat, Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi,” jelas Sasongko.
Lalu, Timsel lanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara. Nantinya, pada akhir seleksi Timsel akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim. “Atau dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI,” ucapnya.
Disisi lain, Sasongko berharap keterlibatan publik dalam proses seleksi ini. Masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikasi dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Provinsi. Hal ini dinilai penting, untuk mendapatkan calon komisioner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi. Termasuk juga diharapkan keterwakilan perempuan dapat terpenuhi.
“Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan. Dengan begitu, keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi diharapkan dapat terpenuhi,” tegasnya.
Sasongko Juga memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Jatim tidak akan ada kecurangan. Pasalnya, tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU Jatim.
“Teknis administratif itu sudah ada aturannya. Dari beberapa tahapan selanjutnya tahap CAT (Computer Assisted Test, red), tes kesehatan itu pihak ketiga yang langsung dikomunikasikan hasilnya di KPU RI,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Timsel Dr Acmad Muhibin Zuhri menegaskan bahwa proses dan tahapan seleksi ini akan berjalan baik. “Kami sudah berkomitmen sudah sesuai aturan dan kami dibekali dengan regulasi yang harus dilakukan secara rijik. Namun demikian kami berharap masyarakat juga melakukan monitoring,” ulasnya.
Muhibin membeberkan, untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi. “Dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU yaitu sistem informasi anggota KPU dan badab adhoc (SIAKBA),” terangnya.
SIAKBA, kata dia, semua dolumen yang menjadi persyaratan harus diupload oleh masing-masing pendaftar. “Seluruh berkas yang menjadi persyaratan harus diupload. Aslinya nanti diserahkan ke sekretariat beserta copyannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada tanggal 20 Februari 2024 atau tepat seminggu setelah pemungutan suara di Pemilu mendatang. (red/kjt)