Pasuruan (Jatimsmart.id) – Catatan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan menyebutkan, minat adopsi anak di Kabupaten Pasuruan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Aris Budipraktikto, menjelaskan, di tahun 2021 misalnya, setidaknya ada 5 (lima) pasangan yang meminta surat adopsi anak. Setahun berikutnya bertambah 1 keluarga menjadi 6 surat adopsi anak yang telah diterbitkan. Sedangkan seja Januari hingga awal Juli ini sudah ada 4 rumah tangga yang menginginkan agar anak yang diadopsi dapat masuk dalam KK (Kartu Keluarga) mereka.
“Ada peningkatan meski tidak banyak. Tapi bisa jadi di tahun ini paling banyak,” kata Aris, melalui rilis humas Pemkab Pasuruan, Kamis (13/07/2023).
Aris mengatakan, mayoritas proses adopsi di Kabupaten Pasuruan berasal dari hubungan keluarga. Dalam artian Jarang orang mengadopsi dari panti asuhan. Rata-rata pengaju adopsi mengangkat anak dari saudaranya karena kesulitan ekonomi ataupun karena lama tidak mempunyai anak.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, proses pengajuan adopsi resmi di Dinas Sosial tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk proses adopsi memakan waktu rata-rata tiga bulan setelah syarat lengkap.Hanya saja, Dinas Sosial Kabupaten hanya sebatas pada pengajuan rekomendasi diterbitkannya surat keterangan adopsi. Sedangkan yang berwenang menerbitkan adalah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Ada yang namanya sidang adopsi untuk mengeluarkan surat keterangan dari Dinsos provinsi Jawa Timur SK itu untuk pegangan pengesahan di pengadilan,” ucapnya.
Aris menjelaskan keuntungan melakukan adopsi resmi adalah seluruh administrasi kependudukannya juga resmi. Anak dari proses adopsi resmi pun bisa mendapat hak waris layaknya anak kandung. (red/kjt)