Kediri – Musim kampanye Pileg dan Pilpres 2019 ini, terkadang dimanfaatkan oleh oknum calon legislatif atau partai politik dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang ditempel di tembok rumah penduduk. Ironisnya, terkadang penempelan tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik rumah. Praktis, ada sebagian penduduk yang mengeluh dengan perilaku oknum tersebut, mengingat penempelan gambar tersebut berada di ruang privat masyarakat serta cenderung menganggu dan memunculkan anggapan buruk dari masyarakat lain.
Ketua Badan Pengawas pemilu (bawaslu) Kota Kediri Mansur mengimbau, jika penempelan alat peraga kampanye berada di ruang privat maka pemilik rumah berhak mencopot secara langsung. Masyarakat juga bisa melaporkan ke pihak Bawaslu.
Meski diakuinya tidak ada sanksi bagi pemasang APK tersebut namun jika mendapatkan laporan pihaknya akan meminta peserta pemilu yang bersangkutan untuk mencopot.
“Warga boleh mencopot langsung atau melapor ke kami atau KPU. Ini alat peraga kampanye yang tidak berizin, beda ceritanya APK yang berizin warga dilarang mencopot dan ada sanksinya. Untuk yang tidak berizin baik pemasang atau warga yang merasa dirugikan tidak ada sanksinya. Tapi jika ada laporan akan kita minta mereka untuk mencopot,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Mansur pemasangan APK bisa dilakukan di ruang publik namun ada beberapa ruang publik yang tidak diperbolehkan, seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, rumah sakit, kantor instansi pemerintahan, dan mobil kendaraan umum.
Saat ini, Bawaslu selain melakukan pengawasan, juga berharap ada peran serta masyarakat dalam mengawasi pemilu. Mengingat pemilu yang jujur, dan transparan menjadi idaman bersama. (ydk/sam)