Situbondo (Jatimsmart.id) – Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menutup seluruh kegiatan hiburan malam termasuk aktivitas pelacuran di tempat bekas lokalisasi untuk menghargai umat Muslim menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Peringatan ini disampaikan Hadi setelah pemerintah Situbondo memutuskan untuk mengizinkan lokalisasi beroperasi selama Ramadhan, asal para PSK mengikuti tarawih dan tadarus bersama.
“Kami sangat prihatin dengan pernyataan Kepala Satpol PP, yang menyatakan bahwa tempat prostitusi dan hiburan malam selama bulan Ramadhan, khususnya di bekas lokalisasi Gunung Sampan yang masih dinyatakan buka ,” katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023).
Ia menegaskan bahwa seharusnya tempat hiburan malam maupun di tempat-tempat prostitusi secara tegas ditutup dan ditertibkan oleh Satpol PP untuk menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Hadi Prianto menginginkan selama bulan Suci Ramadhan aktivitas hiburan malam maupun tempat pelacuran ditutup dan ditertibkan, sehingga umat Muslim nyaman melaksanakan ibadah puasa.
“Situbondo ini Kota Santri, malu kalau membiarkan aktivitas hiburan malam beroperasi,” kata Hadi seperti dilansir dari Antara.
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memutuskan untuk mengizinkan tempat pelacuran atau lokalisasi untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023. Syaratnya para PSK wajib mengikuti tarawih dan tadarus bersama.
Kasat Polisi PP Situbondo, Buchari mengatakan keputusan itu diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang yang pada akhirnya berujung pada penutupan bisnis lendir di kabupaten tersebut selamanya.
“Benar, tidak ada penutupan secara resmi. Namun kita sepakati agar ikut tarawih dan tadarus bersama, jika tidak ikut nanti akan ada tindak lanjut tegas,” ungkap Buchari, Jumat (24/3/2023) seperti dilansir dari Times Indonesia.
Keputusan tetap membuka lokalisasi selama bulan ramadan, menurut Buchari, didasari kepada langkah-langkah yang sudah dilaksanakan Satpol PP Situbondo sebelumnya. Mulai dari sosialisasi hingga penutupan paksa dan tindakan represif namun tidak membuahkan hasil.
“Berhenti sebentar, nanti kambuh lagi,” katanya.
Pihak Satpol PP Situbondo, bukan memperbolehkan, namun melakukan tindakan persuasif dan diikuti tindak lanjut bertahap secara tegas. Kewajiban Pekerja Seks Komersial (PSK) mengikuti tarawih dan tadarus adalah contohnya.
Ditanya terkait penindakan pihak yang melanggar dan tidak mengikuti ketetapan tersebut, Buchari menjelaskan bahwa Satpol PP Situbondo sudah mengantongi data para PSK di Situbondo.
“Kami harap dengan kewajiban tarawih dan tadarus ini bisa memberikan sentuhan ruhaniah kepada mereka,” harap Buchari. (red)