Kediri – Polisi akhirnya menetapkan Bowo, sebagai pelaku pembunuhan Setiyono (38), warga Dusun Sumberurip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri senin malam kemarin. Motifnya, menurut Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal dipicu karena persoalan hutang piutang, antara kedua petani di Lereng Kelud ini.
“korban ini datang ke rumah pelaku untuk menagih hutang yang terus dijanjikan oleh pelaku,” katanya dalam rilis di Mapolres Kediri, Selasa (22/01/2018)
Sebelumnya, korban menagih hutang sebesar Rp. 2 juta itu melalui pesan Whatsapp dan janji bertemu dirumah pelaku yang hanya berjarak 200 meter. Dugaan korban yang terlebih dahulu menyerang pelaku yang sebelumnya disampaikan istri Bowo pada Sutini, dibenarkan oleh polisi.
Saat itu, korban berusaha mengancam dengan pisau yang diambilnya dari kandang ayam dan dikalungkan ke leher pelaku. Hingga kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya, kondisi berbalik hingga pisau berada dipenguasaan Bowo dan menghujam perut korban.
“sempat dilarikan ke bidan desa, namun nyawanya tak tertolong karena luka tusuk yang mencapai 5 cm” tandas Roni
Sejumlah barang bukti disita polisi, sementara pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ydk/sam)