Kediri (Jatimsmart.id) – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan petasan yang terjadi di Dusun Balungcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jumat (29/4/2022) malam. Tersangka merupakan pemilik bahan petasan yang meledak dan menghancurkan rumah milik Bowo tersebut.
Polres Kediri bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur hari ini selesai melakukan pemeriksaan awal dalam kasus ledakan petasan di Kabupaten Kediri. Hasilnya, mereka menetapkan pria berinisial F sebagai tersangka. F merupakan pemilik atau pembeli bahan petasan yang meledak dan melukai empat orang tersebut. F akan mulai ditahan hari ini.
“Yang kita tetapkan tersangka ini merupakan pemilik atau pembeli bahan petasan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Sabtu, 30 April 2022.
Dari keterangan F, dirinya mengaku membeli bahan peledak itu di wilayah Surabaya melalui online. Saat ini tim tengah memburu penjual bahan peledak itu.
F sendiri berada di rumah bersama empat orang lainnya saat petasan itu meledak. F yang hanya melihat dan meminta empat orang lainnya meracik petasan itu hanya mengalami luka ringan di kakinya.
Usai meledak, F sempat melarikan korban ke rumah sakit HVA Toeloengredjo, Pare. Dia juga meminta seseorang membuang sisa bahan petasan ke aliran Sungai Konto.
Saat ini, empat orang korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara. Mereka menderita luka bakar yang cukup serius.
“Kita imbau masyarakat sudah tidak boleh lagi bermain-bermain dengan petasan, disamping bertentangan dengan hukum tentu kalau terjadi korban yang rugi masyarakat sendiri,” pungkas Kombespol Totok Suharyanto. (ydk/jek)