Kediri (Jatimsmart.id) – Panitia Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman untuk pemain Maluku FC, Andhika Ariyadi Tuasalamony, buntut kericuhan di penghujung laga perdana Grup W antara Persedikab Kediri melawan Maluku FC pada 32 Besar, Liga 3 Nasional, di Stadion Brawijaya, Kamis kemarin. Panitia Disiplin juga menjatuhkan hukuman denda Rp20 Juta untuk panpel pertandingan.
Dalam sidang 18 Februari 2022 itu, Andhika Ariyadi Tuasalamony, pemain Maluku FC terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Pemain bernomor punggung 12 itu dianggap bertingkah laku buruk dengan mengejar dan memukul wasit Hafidz Nuridho. Hingga menyebabkan wasit asal Kota Kendari itu terluka.
Berdasarkan kesalahan itu, kiper Maluku FC tersebut dijatuhi hukuman larangan bermain 1 kali pertandingan, pada laga berikutnya melawan Persebi Boyolali, Minggu besok.
Tak hanya Andhika, Panitia Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman untuk Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri. Dalam sidang yang sama, Panpel dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Mereka dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dengan terjadinya kerusuhan dan berhamburannya orang yang memasuki lapangan. PSSI menghukum Panitia Pelaksana Pertandingan dengan denda Rp20 juta.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di punghujung laga antara Persedikab Kediri melawan Maluku FC di Babak 32 Besar, Putaran Nasional Liga 3 2021/2022 di Stadion Brawijaya, Kediri. Pemain dan ofisial Maluku FC yang kecewa dengan keputusan wasit Hafidz Nuridho, langsung mengejar dan memukul wasit asal Kota Kendari itu. Beruntung polisi segera mengamankan wasit dan membuat situasi berangsung kondusif. (ydk/jek)