Banyuwangi (Jatimsmart.id) – Pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu di Banyuwangi diamankan. Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.
“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” ungkap AKBP Nasrun Pasaribu.
BACA JUGA:
- Kejar Tracing, Pemkot Kediri Rapid Antigen Murid TPA
- Hari Pertama Masuk Usai Lebaran, Ratusan ASN Jalani Rapid Test
- KAI Turunkan Harga Tes Rapid Antigen, Dapatkan Apresiasi dari DPRD
Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu, yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.
“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.
Bisnis ini sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.
“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.
BACA JUGA:
- Terima 10 Ribu Alat Rapid Antigen, Khofifah Harap Dapat Jadi Pendukung PPKM Mikro
- Antusiasme Meningkat, Daop 7 Buka Pelayanan Rapid Tes Antigen di Stasiun Kertosono
- Terapkan Prokes Tanpa Rapid Tes, Semua Lokasi Wisata Di Blitar Tetap Buka
Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (*)