Kediri (Jatimsmart.id) – Angka kasus Covid-19 yang kembali melonjak membuat pemerintah pusat segera bertindak cepat. Airlangga Hartarto Menteri Koordinator sekaligus KPCPEN menyampaikan arahan Presiden yang dilakukan pada rapat terbatas terkait pengetatan PPKM dengan 11 poin didalamnya.
“Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok 22 Juni – 5 Juli,2 minggu kedepan.”ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:
- Pemprov Jatim Bersama TNI & POLRI Bantu Posko Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan
- Gubernur Jatim: PPKM mikro Kembali Diperpanjang Hingga 19 April 2021
- PPKM Jatim diperpanjang, Khofifah Nilai Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
Dengan arahan tersebut, pemerintah pusat mulai memperketat kembali PPKM Mikro, diantaranya;
- Kegiatan Perkantoran
Untuk zona merah, kegiatan perkantoran dilakukan 25 persen di kantor dengan waktu kerja digilir dan mematuhi protokol kesehatan, sedangkan 75 persen lainnya dikerjakan di rumah.
Selain zona merah, zona lainnya bisa masuk kantor dengan perbandingan 50:50 dengan peraturan yang sama, yaitu mematuhi protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja. - Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau daring untuk zona merah, selain zona merah mengikuti arahan sebelumnya. - Kegiatan Sektor Esensial
Bisa beroperasi secara 100 persen baik jam operasional,kapasitas,asal pematuhan protokol kesehatan lebih diperketat. - Restoran
Restoran tetap boleh beroperasi dan melayani pembeli dengan ketentuan maksimal 25 persen makan ditempat dari kapasitas ruangan serta mematuhi protokol kesehatan. Sisanya harus pesan untuk dibawa pulang dengan batas waktu maksimal pukul 20:00. - Mall dan Pusat Perbelanjaan
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas yang tersedia,dengan batas waktu maksimal pukul 20:00 - Kegiatan Konstruksi
Kegiatan pembangunan masih boleh dilakukan asal menerapkan prokes. - Tempat Ibadah
Seluruh aturan sesuai Surat Edaran Kemenag yang telah dikeluarkan. Menjelang hari raya Idhul Adha, pelaksanaan penyembelihan sampai pembagian daging kurban diatur oleh SE Menag yang berbeda. - Kegiatan di Area Publik
Bagi zona merah akan dilakukan penutupan hingga dirasa aman, sedangkan zona lain boleh dibuka asal mematuhi protokol kesehatan dengan kapasitas 25 persen. - Kegiatan Seni Budaya Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan berkerumun di daerah zona merah ditutup hingga kondisi benar benar aman. - Kegiatan Pertemuan Formal
Pada tempat zona merah, kegiatan ini tidak diperbolehkan sampai kondisi aman. Sedangkan zona lain boleh dengan syarat hanya 25 persen kapasitas. - Kegiatan Operasional Transportasi Umum
Prokes yang lebih diperketat oleh Pemda dengan berlakunya peraturan jam operasional dan kapasitas.
BACA JUGA:
- Trend Kasus Covid-19 Menurun, Kota Kediri Perpanjang PPKM Mikro
- PPKM Mikro Diperpanjang, Wakapolda Jatim Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
- Dinilai Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Perpanjang PPKM Mikro
Tentunya ke sebelas poin tersebut dicanangkan dan dilaksanakan dengan harapan turunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, sehingga kegiatan bisa kembali normal seperti sediakala. (olv/gis)