Surabaya (Jatimsmart.id) – Pos penyekatan yang mewajibkan tes usap atau swab antigen di sisi Jembatan Suramadu kini mulai ditiadakan. Termasuk pos di sisi Bangkalan dan sisi Surabaya juga ditiadakan.
BACA JUGA:
- Nekat Mudik, 43.665 Kendaraan Putar Balik di Pos Penyekatan
- Ratusan Polisi yang Bertugas Sekat Pemudik di Mojokerto Jalani Tes Swab PCR
- Jaga Kestabilan Usai Lebaran, Presiden Jokowi Gelar Rapat dengan Forkopimda
“Jadi pas penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini akan kami cabut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah digelarnya analisa dan evaluasi (anev). Namun, ia memastikan pihaknya tak akan kendor dalam menangani COVID-19 yang difokuskan di delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
“Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran COVID-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Gatot mengatakan masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu juga diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:
- Covid-19 Varian India Dominasi Penyebaran di 3 Wilayah, Ini Dia Gejalanya
- Khofifah Ungkap 3 Kasus Covid-19 Varian India, Satgas Jatim Tindak Cepat
- Kolaborasi Gabungan di Terminal Bangkalan, Petugas Lakukan Razia Surat Bebas Covid-19 Bagi Penumpang Bus AKAP
“Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan,” pungkasnya. (*)