Sidoarjo (Jatimsmart.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mendirikan 55 titik posko yang dibuka untuk melayani pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan.
BACA JUGA:
- Program Padat Karya, DLHKP Serap Ratusan Tenaga Kerja
- Pemkab Kediri Terima Bantuan Beras 3,5 Ton dari BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong UMKM Daftarkan Pekerjanya
“Ke 55 posko pengaduan itu terdiri dari Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim. Jadi ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT-UPT nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Dikatakannya, dibukanya posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan buruh/pekerja demo di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu, dan diminta untuk membuat posko pengaduan. Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan.
Menurutnya, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. “Sebenarnya THR itu bukan barang yang baru, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang belum mampu, Himawan mengatakan, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR.
“Tentunya skema yang pertama, prinsipnya THR harus diberikan namun jika ada permasalahan nantinya harus ada kesepakatan bersama antara buruh/pekerja dengan pengusaha. Bentuknya kesepakatan seperti apa, mereka yang memutuskan bersama,” katanya.
BACA JUGA:
- BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Layanan Maksimal Bagi Masyarakat
- 600 Pekerja dan Karyawan Ritel di Kediri Town Square Divaksin
- Antisipasi Kecelakaan Kerja, Pemkab Optimalkan Kerjasama Dengan BPJS
Selanjutnya, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. (*)