Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah Prov. Jatim sangat berkomitmen terhadap upaya perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam UU No. 18/2017. Komitmen tersebut dibuktikan dengan disosialisasikannya UU tersebut kepada seluruh Kepala Daerah di Jatim. Langkah itu dilakukan sebagai landasan agar para pahlawan devisa negara asal Jatim dapat terlindungi.
BACA JUGA:
- DPRD Jatim Laksanakan Raperda Bahas Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
- 4.000 Masker Dikirim untuk Buruh Migran asal Tulungagung di Hongkong
- Kisah Tragis Buruh Migran Asal Kediri, Tak Digaji Hingga Dituduh Mencuri
“Ini sebagai bentuk komitmen dari Ibu Gubernur yang mengajak Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menyosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017 di hadapan Bupati/Walikota se-Jatim,” kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Menurut Emil Dardak, sosialisasi UU No. 18/2017 ini dinilai penting dilakukan agar semua elemen masyarakat bisa lebih memahami peran masing-masing dalam memberikan perlindungan bagi PMI.
Lebih lanjut Emil Dardak memaparkan, komitmen Pemprov Jatim terhadap perlindungan PMI dibuktikan dengan dianggarkannya program sertifikasi kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Jatim.
Melalui APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021, jelas Emil, telah dianggarkan program Bantuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp. 7,9 Milyar.
BACA JUGA:
- Kantor Pos Mulai Buka Layanan Western Union Bagi Buruh Migran
- Imigrasi Blitar Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Secara Online
- Hasil Rapid Test Negatif, 249 PMI dari Malaysia di Jatim Diberi Gelang Penanda
Fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin. Kepada kelompok sasaran tersebut, akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim dengan total baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang. (*)