Kediri – Juariyah, istri pelaku, Ali Mukhson, hadir dalam rekonstruksi perkara pembunuhan oleh suaminya, yang secara keji menghabisi nyawa korban, Baidhowi. Ia hadir sebagai saksi.
Usai menyaksikan peragaan 12 adegan membabi buta Ali itu, Juariyah mengakui adanya hubungan istimewa dengan korban. Meski korban sendiri saat ini tengah beristri. Hubungan itu dilakukannya sejak empat bulan terakhir setelah kerap cekcok dengan suaminya, lantaran kurangnya komunikasi.
“memang sudah sering cek cok., mungkin karena kurangnya rasa terbuka” kata Juariyah terbata Rabu (12/12/2018) .
Saat ini Juariyah berharap kasus hukum segera selesai. Ia ingin semua sama-sama menerima dan kembali seperti semula.
“saya berharap agar kasus ini segera selesai, dan fokus untuk menafkahi anak saya;”
Sementara itu dalam rekonstruksi itu ada 12 adegan yang menjelaskan cara keji pelaku menghabisi nyawa korban, dengan beberapa kali bacokan. Salah satunya yang menghujam dada korban hingga membuat korban tersungkur dan tewas seketika dibawah rerimbunan pohon bambu, belakang rumah pelaku.
Saat ini suaminya terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ydk/sam)