Kediri – Tahap pendafataran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri masih berlangsung. Hingga kini, dari data di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyebutkan ada sebanyak 746 orang telah mengajukan permohonan surat keterangan tidak sebagai terpidana, sebagai salah satu syarat pencalonan Kepala Desa.
Peningkatan jumlah permohonan tersebut menurut Guntur Pambudi Wijaya, Humas PN Kabupaten Kediri tercatat sejak Juli hingga 29 Agustus 2019 kemarin.
“Pasti ini ada peningkatan, sebelumnya kan perangkat desa, setelah itu Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak, ada peningkatan. Kalau hari-hari biasa, paling sehari satu atau dua orang saja,” katanya
Selain SKCK dari kepolisian, surat keterangan tidak sebagai terpidana merupakan salah satu persyaratan penting terhadap pencalonan diri seseorang sebagai Kepala Desa.
Sementara itu terkait pelayanan, Pambudi Wijaya mengaku tidak ada yang berbeda. Meski tak ada penambahan tenaga, pihaknya memastikan surat akan selesai paling lambat dua hari.
“Maksimal dua hari sesuai SOP kita (PN Kabupaten Kediri),” imbuhnya
baca juga : Pemkab Kediri Setujui Pilkades Serentak, PKD Apresiasi
Sebagaimana hasil rapat bersama perwakilan Kades dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dan TP3 setempat di Gedung Convention Hall SLG Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, diputuskan Pilkades akan digelar serentak di 250 desa, dari keputusan awal 35 desa. (ydk)