Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan ibu muda Siti Umi Hanik (36), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Tersangka Arif Yudianto (30) dihadirkan dalam rekontruksi ini. Ia memeragakan sebanyak 36 adegan.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung, menurut KBO reskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo ini dilakukan karena kondisi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai kurang kondusif. Pihaknya khawatir masyarakat sekitar emosi, saat tersangka hadir dan memperagakan adegan pembunuhan sadis ini. “Karena itu kami putuskan rekontruksi dilakukan di lingkungan Polres Tulungagung,” katanya, Senin (31/12/2018).
Dalam rekontruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah memantau aktivitas korban termasuk kapan mematikan lampu di rumah kosong milik kakak iparnya. “Tersangka sembunyi di samping sumur saat korban keluar rumah dan mematikan lampu lalu memukul tengkuk kepala korban menggunakan linggis, korban langsung pingsan dan diseret masuk ke dalam rumah,” jelasnya.
Total tersangka memukul bagian tengkuk belakang sebanyak 5 kali, dan bagian bawah dagu 4 kali. “Karena masih bergerak tersangka kemudian membengkap korban menggunakan keset hingga tidak bernafas,”
Setelah dipastikan korban meninggal, tersangka keluar dan membawa kabur motor korban.
Tersangka pernah dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh polisi paska kejadian itu, namun tersangka mengelak semua tuduhan yang dilayangkan polisi. Perbuatan sadis tersangka ini diganjar dengan pasal berlapis dan diancam 20 tahun penjara. (pam/ydk)