Kediri – Usai menjalani pemeriksaan, sejumlah terapis yang sebelumnya diamankan oleh Unit III Asusila Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Jawa Timur, dari penggrebekan di 6 lokasi panti pijat di Kediri diserahkan ke Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri, di Kelurahan Tamanan Kota Kediri.
Ada 30 terapis yang diantar oleh petugas dengan menggunakan 3 mobil Elf, dari Mapolda Jatim. Proses penyerahan dipimpin Kompol Edy Herwiyanto dan berlangsung secara tertutup hingga, Sabtu (20/01/2019) dinihari, sejak tiba jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka akan menjalani pembinaan selama 4 bulan, sebelum kembali ke kehidupan normal.
“Akan kita rehabilitasi selama empat bulan, agar mereka dapat kembali hidup normal,” kata Lestari Indriyani, Kepala UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri
Di dalam mereka akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan-pelatihan sesuai bakat mereka. Sehingga tak lagi terjerumus untuk melakukan bisnis haram itu.
“kita ada salon, menjahit, dan lainnya. Akan kita beri pelatihan sesuai minat bakatnya,” pungkasnya.
Sementara itu hingga saat ini para pemilik panti pijat plus-plus ini masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya, 2 panti pijat di Kota Kediri, dan 4 di Kabupaten Kediri digrebek polisi. Mereka masing-masing, Catalleya, Iin Shiatsu, D’Mango, D-Glamour, MX dan Happy Family yang diduga menyediakan layanan plus-plus yang mengarah pada prostitusi. (ydk/sam)