Trenggalek – Tiga tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang serta belasan penjual minuman keras tanpa izin, diringkus Polres Trenggalek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
Tiga tersangka pengendar narkoba ini antara lain, Supeno alias Koye (39) warga RT 06/RW 02 Desa
Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sebagai pengedar sabu-sabu dan Edi Gustiawan (24) serta Anggar Subiyantoro (21) keduanya warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, sebagai pengedar pil dobel L.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, sabu-sabu sebanyak 0,48 gram, sebanyak 237 butir jenis pil dobel L, miras sebanyak 50 botol dan 40,41 liter, serta kendaraan dan uang tunai.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam rilis di Mapolres Trenggalek, Jumat (8/2/2018) siang.
Ketiga pengedar narkoba yang berhasil diamankan ini imbuh AKBP Didit merupakan Target Operasi (TO) yang diberikan oleh Direktur Narkoba Polda Jatim.
Para tersangka nekat menjadi pengedar narkoba karena alasan ekonomi dengan keuntungan yang besar. Mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari wilayah Tulungagung yang bertetangga dengan Trenggalek.
“Tersangka pengedar narkoba kita amankan ketika keluar dari hotel. Tersangka baru saja mengkonsumsi sabu-sabu tersebut,”
Kini, Polres Trenggalek masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besar yang memasok para tersangka. (pam/ydk)