Tulungagung – 13 narapidana khususnya pemeluk agama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Tulungagung, mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan dimomen perayaan Natal.
13 napi tersebut menurut Dedi Nugroho, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung, adalah napi yang diajukan dan telah memebuhi syarat.
“Yang mendapatkan pengurangan satu bulan sebanyak 9 orang, sedangkan yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, napi harus berkelakuan baik. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhintung sebelum tanggal pemberian remisi.
“mereka juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik,” imbuhnya
Dari 13 narapidana yang memperoleh remisi itu, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan narapidana kasus pidana umum. Sementara remisi tidak diperuntukan untuk napi kasus korupsi. (pam/ydk)