Surabaya (Jatimsmart.id) – Sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKBM) mulai 11-25 Januari 2021. Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.
Penetapan Kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas (1) Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; (2) atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu ( Kabupatwn.Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi) serta (3) daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
BACA JUGA:
- Angka Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Pemprov Pertimbangkan Format PSBB
- 44 Perjalanan KA dari dan ke Jakarta Dibatalkan Akibat PSBB
- Antisipasi Covid-19, 900 Anggota Polres Kediri Kota Jalani Tes Antigen
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%) ; (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten – kota lain.
Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
BACA JUGA:
- Tiga Daerah di Jatim Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
- Covid Hunter Akan Jemput Paksa Warga yang Berkeliaran Saat Isolasi Mandiri
- Satgas Covid-19 Sumenep Tindak Tegas PNS Pelanggar Proker
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per Sabtu , 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%). (*)