Blitar (Jatimsmart.id) – Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar berunjukrasa di Kantor Bupati Blitar. Mereka menuntut agar segera dilakukan evaluasi seluruh perijinan perkebunan di Kabupaten Blitar dan mencabut ijin perkebunan yang tidak mentaati aturan dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Mohammad Trianto, perwakilan warga mengatakan, aksi ini dari perwakilan 16 perkebunan yang salah satunya dari perkebunan Gambar Anyar. Yang intinya menyampaikan bahwa ijin yang ada di perkebunan Gambar Anyar sudah disalahgunakan.
“Yang dulunya itu ijinnya tanaman keras seperti, kakau, kopi yang ada tegakannya. Tapi faktanya ditanami melon, nanas, tebu, jagung, dan lainnya,” kata Mohammad Trianto.
Trianto menambahkan, penyalahgunaan ijin tersebut, akan membahayakan lingkungan.
“Kalau ini sudah menyalahi ijin, wajib hukumnya bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan tahapan-tahapan usulan untuk pencabutan ijin. Tadi sudah saya analogkan, bagaimana kalau ijinnya ini lembaga pendidikan, tapi faktanya untuk karaokean,” imbunya.
Lebih lanjut Trianto yang juga Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) ini menyampaikan, patut diduga banyak sekali lahan-lahan yang disewakan oleh pihak perkebunan kepada pihak-pihak di luar kota.
“Sehingga masyarakat sekitar yang seharusnya jadi kemitraan, ini tidak diajak sama sekali,” jelasnya.
Trianto menandaskan, pihak-pihak terkait berkomitmen dalam kurun waktu 3 minggu, masalah-masalah tersebut akan terselesaikan.
“Tadi ada komitmen, maksimal tiga minggu ada langkah-langkah kongkrit untuk penyelesaian. Nanti akan kami tagih selama tiga minggu ke depan langkah kongkrit dari pihak Pemkab itu apa,” pungkasnya.
Selain itu FPPM juga menuntut agar segera dilaksanakan program plasma (kebun masyarakat) di PT Perkebunan dan Dagang Gambar yang berada di Desa Sunberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dengan melibatkan masyarakat sekitar perkebunan.
Mereka juga menuntut agar 16 perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar segera melaksanakan program plasma.
Sementara Lukas Supriatno selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar mengatakan, sebenarnya diijinkan menanam di sela-sela tanaman pokok (tanaman keras) asalkan tidak mengganggu tanaman pokok.
“Misalnya tanaman pokoknya cengkeh, tapi untuk meningkatkan pendapatan mereka, disela-selanya bisa ditanami sriwangi,” kata Lukas Supriatno.
Lebih lanjut dia menyampaikan, karena yang mengeluarkan ijin itu kanwil, namun jika ada temuan akan disampaikan ke kanwil. Maka pihaknya hanya memberikan masukan dan rekomendasi terkait temuan tersebut.
“Misalnya ketika pengurusan HGU, kami hanya menyampaikan kemeringan sekian jangan ditanami tebu, bisa tanaman keras. Tanaman keraspun misalnya Sengon. Ketika Sengon ditebang akan gundul lagi. Untuk menjadi tumbuh itu agak lama. Sehingga kami sarankan tanam-tanaman seperti kopi, duren karena bisa diambil hasilnya,” pungkasnya. (tok)