Tulungagung – Eko Tri Cahyono atau yang akrab disapa Mami Eko, kini mendekam di jeruji besi Mapolres Tulungagung. Polisi menetapkan mucikari ini sebagai tersangka, dalam jaringan prostitusi di Kota Marmer.
Setiap transaksi, menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, tersangka memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali kencan. Dari jumlah tersebut tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 400 ribu sebagai komisi. Nilai itu belum termasuk ongkos sewa kamar, bergantung pada hotel yang diinginkan.
Jaringan remaja 19 tahun ini cukup luas, meski ia mengaku baru melakoni bisnis haram itu selama tiga bulan terakhir. Ia sanggup menyediakan perempuan yang dipesan banyak pria hidung belang hanya melalui pesan singkat whatsapp
“Tersangka menerima pesanan melalui pesan whatsapp dan diminta untuk mencarikan perempuan. Berdasarkan keterangan tersangka baru tiga bulan ini,” katanya dalam rilis
Kini Mami Eko mengaku menyesal. Ia nekat berbisnis itu karena belum mendapatkan pekerjaan tetap setelah lulus dari sekolahnya.
“saya tidak akan mengulangi lagi,” sesal Eko lirih dihadapan polisi, saat rilis di Mapolres Tulungagung, Kamis (31/01/2019).
Jaringan prostitusi Mami Eko ini terbongkar setelah polisi melakukan penggrebekan pasangan bukan suami istri di sebuah hotel di Tulungagung. Setelah melakukan pengembangan, pria tersebut mengaku memesan perempuan sebagai “teman tidur” itu pada tersangka. (pam/ydk)