Blitar (Jatimsmart.id) – PT Perkebunan Gambar Anyar, melaporkan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ke Badan Kehormatan usai melakukan sidak.
Kuasa Hukum Gambar Anyar, Joko Trisno Murdianto, telah menyerahkan surat permohonan klarifikasi, ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Karena tidak adanya surat pemberitahuan resmi kepada mereka sebelum sidak dilakukan.
“Pihak pengelola perkebunan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Blitar sebelum sidak dilakukan,” kata Kuasa Hukum Gambar Anyar, Joko Trisno Murdianto.
“Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar juga memasuki areal perkebunan tanpa ijin. Juga tidak membawa surat perintah tugas dari DPRD Kabupaten Blitar, bahkan tidak datang ke kantor PT Perkebunan dan Dagang Gambar selayaknya tamu yang datang berkunjung,” jelasnya.
Ditegaskan Joko kalau PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar selaku pengelola Perkebunan Gambar Anyar yang berlokasi di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupatem Blitar. Sekaligus pemegang HGU No 36-41 sesuai putusan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jatim No.06/HGU/BPN.35/2015 tanggal 8 April 2016.
“Siapa pun yang datang atau memasuki wilayah perkebunan tanpa ijin itu ada sanksi pidananya,” tegas Joko.
Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tersebut dianggap melanggar etika, norma dan prosedur, apapun hasil temuan dalam sidak itu tidak bisa dijadikan acuan apapun.
“Karena secara administrasi seharusnya dilengkapi, sebagai lembaga negara harus bisa menjaga etika kalau mau datang harus ada pemberitahuan. Tidak disampaikan siapa yang berkunjung dan agendanya apa,” ungkapnya.
Dalam surat permohonan klarifikasi dan laporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar ini, juga disampaikan jangka waktu 7 hari untuk menjawabnya.
“Jika sampai batas waktu 30 Oktober 2023 mendatang tidak ada tanggapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa (pengelola Perkebunan Gambar Anyar) apakah akan melakukan gugatan perdata atau pidana,” imbuhnya
Untuk diketahui kalau pada Kamis (19/10/2023) lalu Komisi I bersama warga yang pernah mengadu dan penggiat masalah perkebunan, M Triyanto melakukan sidak ke Perkebunan Gambar Anyar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Suliationo mengatakan mempersilahkan pihak perkebunan mengadukan Komisi I ke Badan Kehormatan, pasalnya sebelum dilakukan sidak telah dilakukan deretan rapat. Dan sidak ini sebagai tindaklanjut atas pengaduan warga dan hearing, terkait lahan yang bermasalah di Perkebunan Gambar Anyar.
“Namanya sidak,kenapa harus ijin dulu. Kita sudah dapat surat dari Badan Musyawarah DPRD dan resmi untuk melakukan sidak,” tandas Suliationo. (tok)