Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendapat Anugerah Meritokrasi untuk pemerintah provinsi dan kota dengan kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemkot Mojokerto pun meraih poin 288 dalam penilaian KASN terkait penerapan Sistem Merit bagi ASN.
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima piagam Anugerah Meritokrasi kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN atas Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintahan kota Mojokerto, dengan perolehan poin 288,” kata Wali Kota Mojokerto,Ika Puspitasari,saat meneerima Piagam penghargaan di Hotel The Westin Surabaya.
Ning Ita sapaan akrab Wali Kota berharap, dengan diraihnya penghargaan ini, menjadi motivasi untuk lebih baik dalam penerapan manajemen ASN. “Harapannya kedepan tentu dari kategori baik yang sudah diraih ini, akan naik menjadi kategori sangat baik terkait penerapan manajemen ASN di kota Mojokerto,” imbuh nya.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin yang hadir via konferensi video berharap dengan pemberian penghargaan Meritokrasi ini akan mengakselerasi tercapainya transformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi.
“Saya minta kepada para Menteri, Kepala Lembaga, serta para Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan Meritokrasi sebagai salah satu agenda utama reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, penghargaan ini merupakan buah dari seluruh jajaran pemerintah yang sudah terus memperbaiki sistem Merit di instansi Pemerintahnya masing-masing.
“Kami berharap prestasi ini akan menjadi pemicu manajemen ASN akan lebih ditingkatkan di instansi pemerintahan yang lain. Karena peran ASN ininsangat penting dalam membangun indonesia yang unggul dan mewujudkan RPJMN, sistem Merit ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan ASN yang unggul” ujarnya.
Sebagai informasi, Penghargaan meritokrasi merupakan penghargaan yg diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara kepada daerah yang berhasil meraih kategori “BAIK” atau “SANGAT BAIK” dalam implementasi sistem merit pada penyelenggaraan manajemen ASN. (*)