Blitar (Jatimsmart.id) – Kasus pembunuhan pemilik toko serba ada (Toserba) di Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar akhirnya terungkap.
Polres Blitar dibantu Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap Dwi Kusuma Yudi (21) yang tak lain merupakan tetangga korban, Bisri (71).
Penangkapan pelaku menurut AKBP Leonard M Sinambela Kapolres Blitar, berkat rekaman CCTV di toko milik korban. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang memakai jaket dengan tudung kepala itu. Ditambah, keterangan 15 orang saksi, mulai dari pegawai, pekerja bangunan dan beberapa saksi lainnya.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan gagang kayu cangkul yang patah karena digunakan untuk memukul korban, serta menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA :
- Jadi Misteri, Polres Kediri Kota Masih Selidiki Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel
- Ucapan Duka Cita Penuhi Facebook Mira, Wanita yang Tewas di Hotel Kediri
- Polisi Sebut Ada Dua Luka Tusuk pada Mayat Wanita di Hotel Kediri
“Hampir semua bukti yang disita adalah alat yang ada atau dijual dalam toko, seperti gagang pacul, kampak untuk membuka laci kasir dan obeng,” katanya.
Sementara itu, dalam rilis di Mapolres Blitar ini, perwira dengan dua melati dipundak ini juga membeberkan kronologis kejadian. Mulai tersangka masuk dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli, bersembunyi diatas kamar mandi, hingga beraksi ketika toko sudah tutup. Kemudian membongkar laci kasir dan mengambil uang Rp 1.550.000, hingga memukul korban dengan kayu gagang cangkul.
“Pelaku juga masuk ke kamar korban dan mengambil uang dalam dompet Rp 250.000, menutup 5 kamera CCTV dengan aluminium foil lalu menutupi korban dengan sarung dan keluar melalui pintu harmonika depan dan pulang kembali ke rumahnya,” terangnya.
“Pelaku berada di dalam toko mulai pada Jumat jam 17.10 Wib sore, sampai 02.37 WIB Sabtu (27/2) dini hari. Saat ditinggal pelaku, kondisi korban sebenarnya masih hidup. Tapi karena luka yang dialami dan jeda waktu sampai ditemukan, akhirnya korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang, kemudian mandi lalu membakar celana dan jaket bertudung yang dipakainya untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku berhasil kita ungkap dalam waktu 2×24 jam, namun untuk melakukan penangkapan dilakukan proses agar tidak melarikan diri dan diringkus pada Selasa (2/3) dini hari,” tandas AKBP Leonard.
Adapun motif tersangka adalah butuh uang, untuk menebus motor miliknya yang digadaikan. Diduga pelaku kecewa hanya mendapatkan hasil sedikit, kemudian berusaha mencari barang berharga di kamar korban yang ternyata hanya mendapat uang di dompet Rp 250.000.
“Padahal di lemari korban ada uang senilai ratusan juta rupiah terbungkus kresek, tapi tidak ditemukan tersangka,” tambahnya.
Saat ditanya wartawan tersangka Yuda mengaku awalnya hanya berniat mencuri di Toko Bisri, namun karena ketahuan pemiliknya yang terbangun pelaju panik, kemudian memukul pakai gagang cangkul.
Kenapa nekat mencuri hingga membunuh korban yang masih tetangganya sendiri, Yuda mengaku butuh uang untuk nenebus sepeda motor miliknya yang digadaikan.
“Saya butuh uang untuk menebus motor Rp 3.750.000 karena saya gadaikan Rp 2.500.000 di teman saya,” aku pelaku.
Apakah sengaja membunuh korban, Yuda mengelak dan hanya spontan saja.
Atas perbuatannya, Yuda terancam dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 2 angka ke 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, pemilik toko, Bisri di Jatinom, Kecamatan Kanigoro Bisri Efendi ditemukan tidak wajar dalam tokonya. Ia ditemukan pertama kali oleh karyawannya pada pagi hari saat akan masuk kerja, dengan luka dibeberapa bagian tubuh serta kaki dilakban dan ditutupi sarung. Polisi yang datang ke TKP, melakukan penyelidikan dan memastikanya sebagai korban pembunuhan. (tok/ydk)