Blitar (Jatimsmart.id) – Petugas gabungan Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP Kota Blitar melakukan patroli disejumlah tempat keramaian. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Corona (COVID-19) mereka tak segan membubarkan kerumunan massa atau mereka yang tengah berkumpul di kafe dan tempat hiburan.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Plt Walikota Blitar Santoso bersama Dandim 0808 Blitar, Danyon 511 Blitar dan Satpol PP. AKBP Leonard mengatakan jika kegiatan ini bertujuan menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing (jarak sosial), dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kita sampaikan maklumat Bapak Kapolri, kita sampaikan instruksi Bapak Presiden dan iimbauan dari bapak Plt Walikota Blitar,” tutur AKBP Leonard.
Patroli mobiling dibagi 2 kelompok dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard dan Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim.
Mereka tak segan meminta masyarakat untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Sasarannya kepada pelaku usaha, untuk menerapkan kepatuhan Social Distancing, melalui sistem berjualan take away (dibawa pulang) dan juga dilakukan penyemprotan cairan disinvektan di beberapa lokasi keramaian guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” jelasnya.
Adapun personil gabungan yang terlibat dalam patroli tadi malam,
Polisi 45 orang, TNI 31 orang dan Pol PP 10 orang. Sasarannya cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, tempat kuliner, sarana ruas jalan yang digunakan jadi tempat nongkrong.
Ditambahkan AKBP Leonard jika masih ada masyarakat yang bandel, tidak mematuhi perintah petugas bisa diproses hukum dengan dijerat pasal 212, pasal 216 (1) dan pasal 218 KUHP “Dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun,” pungkasnya. (tok)