Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri akhirnya memutuskan hukuman untuk salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri, Nurudin Hasan. Dalam sidang di ruangan sidang Bawaslu ini, Caleg PKB dari dapil 1 Kota Kediri tersebut diputus hukuman larangan kampanye oleh Bawaslu setelah terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mansyur yang juga merupakan ketua Bawaslu Kota Kediri. Sejumlah saksi serta terlapor ikut menghadiri jalannya persidang dalam agenda putusan itu.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur mengatakan, putusan tersebut diberikan pada pria yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kediri ini, setelah Bawaslu menggelar beberapa kali sidang. Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 304, Nurudin Hasan terbukti bersalah melakukan pelangaran kampanye. “Terlapor ini kita putus hukuman selama 10 hari tidak boleh melakukan kampanye di wilayah yang menjadi lokasi pelanggaran kampanye,” kata Mansyur usai memimpin sidang Rabu (16/2/2019).
Lebih lanjut menurut Mansyur, ada beberapa rekomendasi yang akan diberikan ke KPU setelah putusan tersebut dibacakan. Pertama, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Kediri untuk memberikan peringatan tertulis kepada Nurudin. Memerintahkan KPU Kota Kediri untuk tidak mengikutkan Nurudin Hasan pada tahapan kampanye selama 10 hari di wilayah Kelurahan Kampungdalem sejak dibacakan putusan ini.
Sementara itu saat ditanya mengenai tanggapan putusan sidang tersebut, Nurudin Hasan enggan berkomentar banyak. Pihaknya tetap menghormati apapun putusan dalam sidang pelanggaran kampanye yang digelar tersebut. “Iya kita hormati hasilnya tadi,” katanya
Sebelumnya, Nurudin Hasan, Caleg PKB dapil 1 Kecamatan Kota, Kota Kediri dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye. Pada 8 Januari 2019 lalu, ia bersama tim suksesnya diketahui telah membagikan stiker dan uang saat acara pembagian bantuan sosial (bansos) anggota DPRD Kota Kediri di Pokmas Kinasih, di RT 2 RW 4 Kelurahan Kampungdalem, Kota Kediri. Saat pembagian bansos, tim Nurudin Hasan melakukan ajakan untuk memilih Nurudin Hasan pada Pemilu serentak 17 April mendatang. (ydk/sam)