Surabaya (Jatimsmart.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung penuh pembangunan menara 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim yang pengerjaannya telah dimulai dan akan selesai sekitar 2 hingga 3 tahun mendatang.
BACA JUGA:
- Pengukuhan MUI Jatim, Khofifah Harapkan Jadi Frontliner Industri Halal Food
- Terima Kunjungan Gubernur NTB, Gubernur Khofifah Promosikan Kawasan Industri Halal di Jatim
- Makna Hari Batik Nasional Kian Mendalam di Tengah Pandemi Covid-19
Pelaksanaan Ground Breaking Menara 17 PWNU Jatim sendiri, memiliki Luas 2.001 m2 dan dilaksanakan di Parkir Utama Jatim I Jl. Masjid Agung Timur No 9 Surabaya.
Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan Menara 17 PWNU Jatim ini akan mendukung dan mewujudkan cita cita besar dari Pemprov Jatim inisiasi dari Ibu Gubernur yang mengharapkan Pusat Industri Halal bisa terwujudkan melalui Jatim.
Industri halal ini, menurutnya merupakan cita cita besar ditengah Indonesia sebagai ummat muslim terbesar dan memiliki potensi industri halal jika bisa dioptimalkan dengan baik.
“Semoga pembangunan ini memberikan keberkahan, kelancaran, kemaslahatan bagi ummat serta seluruh warga Nahdliyin dan akan mempercepat sekaligus mendorong terwujudnya industri halal di Jawa Timur,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- Optimis Kembangkan Program OPOP, Wagub Emil: Munculkan Ekosistem Ekonomi Berbasis Syariah di Jatim
- Gelar Road To FESyar, Kantor Perwakilan BI Kediri Dorong Pemulihan Ekonomi
- Kerjasama Pemkot Kediri dan Ritel Modern, Bantu UMKM Bangkit
Emil sapaan akrabnya menyebut, Pusat Industri Halal merupakan potensi besar yang harus dijadikan peluang bagi Nahdliyin guna menyejahterakan seluruh ummat muslim di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Terutama, industri ini memiliki keberpihakan dalam halal tourism, ekspor makanan dan minuman, keuangan syariah, kosmetik halal hingga industri halal pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar mengatakan, pembangunan Menara 17 ini, menjadi sebuah kebutuhan untuk lebih memajukan NU di Jawa Timur. (*)