Kediri (Jatimsmart.id) – Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro. Sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui Dinas Koperasi kabupaten/kota.
Di Kabupaten Kediri, pendaftaran mulai dibuka tanggal 24 Agustus 2020. Ratusan pelaku UMKM pun mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) untuk mengajukan program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 tersebut.
Plt. Kepala Dinas Kopusmik Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuchri, S.Sos. mengatakan, program bantuan ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM agar tetap berjalan di tengah pandemi. Diskopusmik hanya memfasilitasi pendaftaran, sedangkan proses verifikasi dan seleksi dilakukan langsung oleh Kementerian.
Ada beberapa kriteria penerima bantuan ini, diantaranya pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah 300 juta pertahun. Pelaku usaha merupakan penduduk Kabupaten Kediri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima kredit perbankan.
Sementara untuk persyaratan, mengisi formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro, melampirkan fotocopy KTP elektronik, ijin usaha serta memiliki saldo tabungan di bawah Rp. 2 juta. Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima bantuan stimulus Rp. 2.400.000,- yang ditransfer melalui rekening pribadi.
“Informasi tentang bantuan ini kami sebarluaskan agar masyarakat, terutama pelaku usaha, bisa memanfaatkan program ini. Sampai saat ini jumlah pendaftar sudah mencapai 800 pelaku usaha dan ini masih terus dalam proses. Berapapun jumlahnya akan kami usulkan untuk membantu pelaku UMKM tetap eksis di tengah pandemi Covid-19 ini,” terang S. Zuchri. (ad/adv/kominfo)